Tuesday, September 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Jukir di Medan Ditunda, Ini Penyebabnya

Selasa, 23 September 2025 20.47
sidang_tuntutan_kasus_pembunuhan_jukir_di_medan_ditunda_ini_penyebabnya

Terdakwa Junaidi Pasulat saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Junaidi Pasulat, seorang warga asal Gang Sepakat, Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, yang didakwa membunuh seorang juru parkir (jukir), Erwin Candra Purba, ditunda.

Seyogianya, pria berusia 44 tahun itu mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (23/9/2025). Namun, persidangan tak dapat dilanjutkan dikarenakan JPU belum menyelesaikan surat tuntutannya.

"Belum selesai rencana tuntutannya (rentut). Sudah ditunda tadi (sidangnya)," kata JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Asepte Gaulle Ginting, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

Asepte mengatakan, persidangan akan kembali dibuka dan digelar oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim pada Selasa (30/9/2025) mendatang.

Adapun kasus pembunuhan ini terjadi menurut dakwaan bermula ketika Erwin meminta Junaidi untuk menjaga parkir di dekat Toko Bintang Makmur di Jalan Brigjend Zein Hamid pada Selasa (25/3/2025) pukul 12.00 WIB lalu.

Namun, Junaidi menolak dengan alasan khawatir tidak bisa ke mana-mana. Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 21.15 WIB, Erwin menemui Junaidi di dekat toko Bintang Makmur tersebut dan meminta setoran uang parkir.

Saat itu, Junaidi mengaku tidak ada mengutip uang parkir. Kemudian, terjadi pertengkaran antara Erwin dan Junaidi. Erwin yang tersulut emosi langsung menendang betis korban.

Junaidi sempat meminta Erwin supaya tidak usah berkelahi. Namun, Erwin terus mengajak Junaidi untuk berduel hingga akhirnya perkelahian antara Junaidi dan Erwin pun tak terelakkan.

Perkelahian mereka juga sempat dilerai oleh warga sekitar, akan tetapi lantaran Erwin masih emosi, maka dia pun memukul Junaidi seraya kembali mengajak berkelahi dan perkelahian pun terjadi lagi.

Saat perkelahian itu, Junaidi memiting leher Erwin menggunakan kedua kakinya hingga Erwin tak sadarkan diri. Nahas, saat dibawa ke rumah sakit, nyawa Erwin tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatan tersebut, Junaidi didakwa dengan dakwaan alternatif kesatu, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN