Thursday, September 11, 2025
home_banner_first
SAINS & TEKNOLOGI

SKCK Kini Bisa Dibuat Secara Online Lewat Aplikasi Ini

journalist-avatar-top
Kamis, 11 September 2025 08.17
skck_kini_bisa_dibuat_secara_online_lewat_aplikasi_ini

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dibuat secara online. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka layanan pengurusan SKCK melalui aplikasi Polri Super App yang dapat diakses pengguna ponsel Android maupun iPhone.

SKCK merupakan surat resmi yang dikeluarkan Polri untuk menyatakan ada atau tidaknya catatan kriminalitas seseorang. Dokumen ini biasanya digunakan sebagai syarat melamar pekerjaan, mengurus izin tertentu, hingga keperluan administrasi lainnya.

Untuk membuat SKCK secara online, pemohon perlu mengunduh aplikasi Polri Super App.

Setelah aplikasi dibuka, pengguna dapat memilih menu SKCK, lalu klik “Ajukan SKCK” bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau “Submit SKCK WNA” bagi Warga Negara Asing (WNA).

Selanjutnya, pemohon diminta login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau membuat akun baru sebelum mengisi formulir pengajuan.

Proses pengajuan SKCK online membutuhkan waktu satu hari kerja. Setelah selesai, pemohon dapat mengambil surat di kantor polisi sesuai tingkat kewenangan yang dipilih.

Melansir dari Detik, Kamis (11/9/2025) Syarat pengajuan SKCK online sama dengan pengurusan langsung di kantor polisi. Untuk pengajuan di Mabes Polri atau Polda, dokumen yang harus dilampirkan meliputi:

* Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

* Fotokopi paspor.

* Fotokopi akta lahir, ijazah, surat kenal lahir, atau surat nikah.

* Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

* Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

* Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat KTP.

Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar, berlatar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, serta bagi pemohon berjilbab harus tampak muka secara utuh.

Sedangkan untuk pengajuan di tingkat Polsek atau Polres, persyaratan yang dibutuhkan adalah:

* Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

* Fotokopi akta lahir, ijazah, surat kenal lahir, atau surat nikah.

* Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

* Dokumen sidik jari.

* Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat KTP.

* Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan ketentuan yang sama. []

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN