65 Adegan Diperagakan 11 Pelaku dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Irwansyah

Para pelaku saat melakukan rangkaian rekonstruksi. (foto: istimewa)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Sebanyak 65 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Irwansyah, 32 tahun, warga Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Rekonstruksi digelar di halaman Polres Tebing Tinggi dan melibatkan 11 tersangka, Kamis (11/9/2025).
Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan laporan istri korban, Anita, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381/VIII/2025/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 19 Agustus 2025.
Sebelas tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah IAM (19), JMP (23), MR (19), MS (54), MI (18), RAS (22), RS (40), S (32), MTA (28), W (25), dan YP (37). Sementara itu, satu orang pelaku lainnya masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proses rekonstruksi dipimpin langsung KBO Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu T Simanjuntak, dan dihadiri sejumlah pihak terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Jaksa Penuntut Umum Kejari Serdang Bedagai, Alvin Pandiangan SH, penasehat hukum tersangka, Faisal Wan SH (prodeo), istri korban, Anita, kesebelas tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, menjelaskan dalam proses rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 65 adegan, yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa dini hari, 19 Agustus 2025.
"Rekonstruksi berjalan lancar, aman, dan tertib tanpa kendala. Kegiatan ini sangat penting untuk memperjelas kronologi kejadian dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Ke-11 tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (nazli/hm24)
BERITA TERPOPULER









