PTPN I Regional 1 Gagalkan Konstatering di Atas HGU Aktif Sidodadi


PTPN I Regional 1 menggagalkan pelaksanaan konstatering di areal HGU aktif Sidodadi. (foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek eksekusi yang direncanakan dilakukan di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik perusahaan, Senin (13/10/2025).
Rencana konstatering tersebut sedianya dilakukan di atas HGU Nomor 113/Sidodadi, berlokasi di Jalan Batang Kuis–Pantai Labu, Pasar II Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Perkara ini diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris almarhum Edy Priyatno–Asliawati dkk, sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit dkk, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024. Objek sengketa disebut seluas 16.500 meter persegi.
Namun, pihak PTPN I Regional 1 menegaskan bahwa mereka merupakan pemegang HGU aktif atas lahan tersebut, tapi tidak pernah ditarik sebagai pihak dalam perkara.
Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1, Edi Ginting, melalui kuasa hukumnya Julisman, menyampaikan pihaknya telah meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang untuk menunda pelaksanaan konstatering karena adanya kejanggalan dalam perkara ini.
“Kami menduga ada indikasi keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, sebab lahan tersebut merupakan HGU aktif milik negara yang dikelola oleh PTPN I Regional 1,” ujar Julisman di lokasi.
Pihak PTPN I dalam waktu dekat akan menempuh upaya hukum perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam serta melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara secara tidak sah ke aparat penegak hukum.
“Kami akan ambil langkah hukum tegas demi melindungi aset negara yang sah dikelola PTPN I,” ucapnya.
Julisman menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang yang merespons cepat permintaan penundaan konstatering.
“Kami berterima kasih atas sikap kehati-hatian aparat dan pengadilan. Ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi aset negara dari potensi praktik-praktik mafia tanah,” tuturnya. (hm24)