Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional I Terkait Korupsi Aset

Tim pemeriksa Kejati Sumutdi ruang Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN 1 Regional 1. (foto:ptpn1regional1/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (27/8/2025).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.
Berdasarkan informasi, penggeledahan dilakukan sesuai Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 serta izin Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn.
“Penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan Agung RI menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, Kamis (28/8/2025).
Selain kantor pusat PTPN I Regional I, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain, antara lain gudang arsip PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta beberapa kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Tanjung Gusta, dan Percut Sei Tuan.
Kejati Sumut belum membeberkan barang bukti yang diamankan. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Kasubbag Humas PTPN I Regional I, Rahmat Kurniawan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. (sembiring/hm16)