Proses Pelepasan Aset Lahan Eks HGU PTPN I Regional I Masih Berpolemik

Kantor PTPN1 Regional 1 (dulunya kantor Diresksi PTPN2) Tanjung Morawa. (Foto: Sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Polemik lahan yang disebut aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I (dulunya PTPN2) khususnya berstatus eks Hak Guna Usaha (HGU), hingga kini belum menemukan titik terang. Masyarakat yang mencoba mengajukan permohonan pelepasan aset mengaku tidak mendapat kepastian meskipun telah menempuh jalur prosedural.
Menurut sejumlah warga, surat permohonan pelepasan lahan eks HGU yang disampaikan masyarakat ke kantor PTPN I Regional I memang diterima. Namun, sebagian permohonan disebut tidak mendapat balasan maupun tindak lanjut di bagian aset.
"Pada akhir Juli 2025 lalu, kami menghubungi Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN I Regional I, Ganda Wiatmaja, dan menyepakati pertemuan pada 6 Agustus 2025. Pertemuan itu dilakukan untuk mengecek status surat permohonan pelepasan aset dan izin menanam dari kelompok tani," kata Pras, salah seorang warga, Rabu (27/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Pras, Ganda bersama beberapa staf menunjukkan peta digital yang menandai kawasan lahan dengan warna hijau, merah, dan kuning. Berdasarkan dokumen peta tematik yang diterbitkan 19 Desember 2012 oleh Dinas Pertanahan, warna kuning menandai HGU aktif, merah menandai lahan yang telah dikeluarkan dari HGU, sementara hijau menandai area yang masih dalam pengajuan HGU atau berstatus eks HGU.
"Lahan yang ditanyakan masuk dalam area berwarna hijau. Namun, Ganda menyatakan lahan tersebut masih berstatus HGU aktif. Dia meminta pihak luar menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengecekan bersama," kata Pras.
Dikatakan Pras, Ganda menyarankan warga membawa petugas BPN. “Abang saja cari siapa BPN-nya. Undang kami ke lapangan, kita cek sama-sama,” ucap Pras menirukan ucapan Ganda saat itu.
Selanjutnya, Senin (19/8/2025) warga kembali menyambangi kantor PTPN I Regional I dengan membawa data berupa matriks yang dikeluarkan Tim B Plus, gabungan Pemprov Sumut dan PTPN2. Dalam dokumen tersebut disebutkan lahan yang dipersoalkan adalah eks HGU.
Meski demikian, Ganda tetap belum memberikan keputusan final terkait pelepasan lahan. Ia hanya menyampaikan akan memberikan jawaban dalam sepekan. Hingga kini warga masih menunggu jawaban resmi tersebut.
Sementara itu, warga sekitar mengaku sempat melihat aktivitas di lahan yang disengketakan. Seorang warga yang enggan disebut namanya menyebut manajer kebun melakukan pengukuran di lokasi. Sehari setelahnya, sebuah mobil mewah juga terlihat berhenti di area tersebut.
“Kemarin itu ada manajer kebun turun melakukan pengukuran. Besoknya ada mobil mewah masuk, beberapa orang sempat berbincang sebentar lalu pergi,” ujar warga.
Wartawan mistar berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak PTPN I Regional I terkait status lahan dimaksud. Saat dikonfirmasi, Ganda belum memberikan komentarnya. Pesan singkat tidak dibalas dan telepon tidak diangkat.
Sebelumnya, sebanyak 14 warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, mengajukan permohonan kepada pihak PTPN1 Regional 1 untuk menggunakan lahan eks HGU Kebun Kwala Binge seluas 25 hektar sebagai lahan pertanian ketahanan pangan.
Permohonan ini disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 10 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Sugeng Pramono sebagai perwakilan warga. Dalam surat tersebut, warga memohon izin tertulis agar dapat bercocok tanam tanpa mengalami hambatan dari pihak PTPN1.
Dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Head Region PTPN1 Regional 1, Didik Prasetyo, warga turut melampirkan dokumen pendukung. Diantaranya, surat keterangan penguasaan dan kepemilikan lahan, serta surat tidak silang sengketa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Karang Rejo. Surat permohonan ini telah diterima Budi, staf Humas dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN1 Regional 1. (Sembiring/hm18)