Polisi Tangkap Nelayan di Sei Berombang Labuhanbatu karena Diduga Edarkan Sabu

Tersangka diamankan di Mapolsek Panai Hilir. (foto:yazis/mistar))
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Seorang nelayan di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial NAH alias MAT (30), warga Lingkungan III, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,33 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi 20 bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah kaca pirek, dan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolsek Panai Hilir, Iptu Yuna Hendrawan Gultom mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi jual beli sabu di sekitar lokasi kejadian.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta perlengkapannya,” ujar Kapolsek, Jumat malam (17/10/2025).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Anto, warga Sei Berombang. Namun, ketika dilakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan pelaku, Anto tidak berhasil ditemukan.
Kini, tersangka MAT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. (hm16)