Thursday, October 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Sibolga Selatan Ringkus Residivis Kasus Pencurian HP

Kamis, 2 Oktober 2025 16.30
polsek_sibolga_selatan_ringkus_residivis_kasus_pencurian_hp

NRS Alias N tersangka pencuri HP saat diamankan di Mapolsek Sibolga Selatan. (foto:humaspolressibolga/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial NRS alias N (22), warga Dusun IV Pancur Sikkip, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), atas dugaan pencurian satu unit handphone.

Tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini kembali berurusan dengan hukum usai mencuri HP Samsung Galaxy A13 milik seorang warga di Jalan DE. STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Laporan Polisi dan Barang Bukti

Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Pasma Pasaribu melalui Kanit Reskrim Ipda Erwin CA Siahaan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/X/2025/Polsek Sibolga Selatan/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara yang diterima pada hari yang sama.

“Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy A13 warna biru,” ujar Ipda Erwin, Kamis (2/10/2025).

Korban Alami Kerugian Rp3,1 Juta

Korban pencurian, Elvriani Situmeang (45), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan DE. STB Panggabean, melaporkan bahwa dirinya mengalami kerugian senilai Rp3.100.000 akibat kehilangan handphone tersebut.

Proses penyelidikan turut dibantu keterangan dua saksi, yaitu Michael Pasaribu, mahasiswa, warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga Selatan, dan Ingot Parulian Situmeang, karyawan swasta, warga Jalan Kutilang Belakang, Kelurahan Aek Habil.

Sudah Ditahan dan Disidik Lebih Lanjut

Polisi telah mengambil tindakan lanjutan berupa pemeriksaan intensif, penyidikan lebih lanjut, dan menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka.

“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila menemukan tindakan mencurigakan,” kata Ipda Erwin. (hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN