Polda Sumut dan Tiga Polres Jajaran Ungkap 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan tiga polres jajaran berhasil mengungkap 862 kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Tiga polres itu yakni Polresta Deli Serdang, Polres Tebing Tinggi, dan Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak Januari hingga Oktober tersebut, polisi menetapkan 1.010 tersangka dan saat ini kasus tersebut sedang bergulir di pengadilan. Bahkan, beberapa di antaranya sudah ada yang telah divonis oleh pengadilan.
“Dari 1 Januari 2025 hingga 1 Oktober 2025, kita berhasil mengungkap 862 kasus dengan tersangka 1.010 orang,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Kamis (2/10/2025).
Sejumlah barang bukti disita dalam penindakan ini, terdiri dari 144.005,88 kilogram sabu; 70.348,10 kilogram narkotika jenis ganja; 78.712 butir narkotika jenis pil ekstasi; dan 15.166 pil jenis Happy five.
Ferry mengklaim, barang bukti yang ditemukan itu berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.044.397 dari bahaya narkoba. “Kita tidak akan memberikan ruang gerak untuk pelaku narkoba dan menyatakn perang," katanya.
BERITA TERPOPULER
Fenerbahce vs Nice: Preview, Head to Head, Prediksi Skor, Line Up, dan Analisis Taktik Europa League









