Polsek Medan Timur Tangkap Residivis Curanmor, Curi Betor untuk Beli Sabu

Pelaku JPS saat diminta keterangan oleh Kapolsek Medan Timur, Kompol Manimbul Butar-Butar. (Foto: Dok. Polsek Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial JPS alias Jastin, 31 tahun, ditangkap personel Polsek Medan karena mencuri satu unit becak motor (betor) milik Zulkarnain, 53 tahun, di Jalan Bukit Barisan Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Rabu (17/9/2025).
Jastin adalah warga Jalan Elang 2, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai. Setelah ditangkap dan diinterogasi, Jastin mengatakan betor yang dia curi dijualnya seharga Rp1,2 juta ke salah seorang kenalannya.
“Dijualnya dan Jastin mendapat bagian sebesar Rp550 ribu. Sisanya dibagi ke kawannya yang lain,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar-Butar, Sabtu (20/9/2025).
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Binjai
Uang hasil menjual betor dibelikan ke sabu. “Uangnya dibelikan sabu. Belinya patungan dengan temannya. Misalnya per orang Rp25.000 buat beli sabu itu,” ucapnya lagi.
Jastin merupakan residivis kasus yang sama sebanyak lima kali. Terakhir keluar dari penjara pada Desember 2024.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti, yakni satu unit sepeda motor bernomor polisi BK 5824 KM, satu unit handphone, serta kunci T dan L. (ari/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Curi Sepeda Motor, Warga Binjai Ditangkap Polisi