Friday, September 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Taput Musnahkan 8,5 Kg Ganja Kering Hasil Penangkapan Selama Agustus

journalist-avatar-top
Jumat, 12 September 2025 18.39
polres_taput_musnahkan_85_kg_ganja_kering_hasil_penangkapan_selama_agustus

Polres Taput musnakan barang bukti narkoba. (foto: istimewa)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Polres Tapanuli Utara (Taput) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 8.506,81 gram atau sekitar 8,5 kilogram, hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba sepanjang Agustus 2025.

Pemusnahan dilakukan di halaman Polres Taput, Jumat (12/9/2025), dan disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pemerintah.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, menyampaikan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Taput. Barang bukti ganja tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap enam tersangka, yang saat ini masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik.

Adapun keenam tersangka tersebut yakni RB, 23 tahun, Warga Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput; SS, 21 tahun, Warga Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Tapsel; dan RPH, 21 tahun, Warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput.

Selanjutnya CWH, 23 tahun, warga Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput; HR (33) – Warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Tapsel; dan TT, 30 tahun, warga Kecamatan Pangaribuan, Taput.

"Seluruh tersangka kini tengah dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara," ujar Baringbing.

Polres Taput menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (fernando/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN