Polres Taput Tangkap 6 Pelaku Narkoba, Amankan Ganja dan Sabu

Dua dari enam tersangka berikut dengan barang bukti yang diamankan Polres Taput. (foto:istimewa/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus enam orang pelaku kejahatan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak SH SIK, melalui Humas Polres Taput, W Barimbing, pada Minggu (24/8/2025) menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap pada Jumat (22/8/2025).
Keenam tersangka yaitu DS (49) warga Desa Purba Tua,Kecamatan Purba Tua,Taput. RB (23) warga Desa Simajambu, Kecamatan Simangumban, Taput. SS (21) warga Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Tapsel.
Selanjutnya, RPH (21) warga Desa Sipetang, Kecamatan Simangumban, Taput. CWH (23) warga Simangumban Jae, Taput. HR (33) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Tapsel.
Kronologi Penangkapan
Polisi lebih dulu menangkap RB dan SS di Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, Taput, saat keduanya mengendarai sepeda motor hendak bertransaksi narkoba. Dari penggeledahan, petugas menemukan 1,2 kilogram ganja kering yang disembunyikan di jok motor.
Berdasarkan interogasi, keduanya mengaku masih ada rekan lain yang menyimpan ganja, yakni RPH dan CWH. Petugas kemudian bergerak ke Simangumban dan berhasil menangkap keduanya di sebuah warung. Dari tangan RPH ditemukan 16 paket ganja kecil , sementara CWH kedap air membawa 1 paket ganja kecil .
Keterangan keduanya mengarah ke HR , yang diketahui sedang berada di Desa Purba Tua. Saat ditangkap, HR kedapatan membawa 1 paket kecil sabu dan mengakui masih menyimpan ganja di sebuah gubuk dekat lokasi penangkapan.
Di tempat yang sama, polisi juga menangkap DS , seorang residivis kasus narkotika. Dari rumah DS, petugas menemukan 1 paket kecil sabu yang disembunyikan di kotak HP. Namun, seorang pelaku lain bernama Daniel Saragih berhasil melarikan diri dan masih dalam kegelapan.
Barang Bukti
Polres Taput berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 7 kotak berisi ganja kering dilakban cokelat, 1 lembar kertas putih berisi ganja, 1 paket sabu dalam plastik klip bening, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 tas ransel merah, dan 1 unit ponsel Nokia biru.
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut. (fernando/hm27)