Friday, September 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut Analisis Laporan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit USU

journalist-avatar-top
Jumat, 12 September 2025 19.34
kejati_sumut_analisis_laporan_dugaan_korupsi_rp2283_miliar_lahan_sawit_usu

Kantor Kejati Sumut. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) tengah menganalisis laporan dugaan korupsi dana pinjaman Rp228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, membenarkan laporan tersebut telah diterima dari Forum Penyelamat (FP) USU pada Selasa (9/9/2025).

"Ya (laporannya sudah diterima), kita monitor. Masih dianalisis, belum penyelidikan. Nanti kita info lagi, ya," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (12/9/2025).

Sebelumnya, FP USU menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari praktik PT Usaha Sawit Unggul pada 2021. Perusahaan tersebut diduga mengagunkan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit USU di Tabuyung, Singkuang I, dan Suka Makmur untuk memperoleh fasilitas kredit jumbo dari bank.

Ketua FP USU, M. Taufik Umar Dani Harahap, mendesak Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan sesuai Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga meminta Kejati memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengelola USU, Koperasi Pengembangan USU, hingga PT Usaha Sawit Unggul. (Deddy/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN