Sunday, August 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Simalungun Ungkap 110 Kasus Narkoba dalam 7 Bulan, Sita Sabu Lebih dari 1 Kg

journalist-avatar-top
Minggu, 3 Agustus 2025 18.33
polres_simalungun_ungkap_110_kasus_narkoba_dalam_7_bulan_sita_sabu_lebih_dari_1_kg_

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang saat melakukan gelar perkara pengungkapan kasus. (foto: Humas Polres Simalungun)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025, Polres Simalungun mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan kriminal umum. Sebanyak 110 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan 77 di antaranya telah diselesaikan secara hukum.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan total 139 tersangka telah diamankan sepanjang periode tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1.109,85 gram sabu, 423,24 gram ganja, 20,68 gram biji ganja, dan 29 butir ekstasi.

“Selama tujuh bulan, kami berhasil mengungkap 110 kasus narkotika dengan penyelesaian mencapai 77 kasus. Ini hasil kerja keras seluruh personel dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Simalungun,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).

Menurut AKP Henry, capaian tertinggi terjadi pada bulan Juni dengan 30 kasus dan 33 tersangka. Sementara pada bulan Mei, meski hanya 26 kasus, pihaknya berhasil menyita sabu terbanyak yaitu 587,25 gram, serta ganja sebanyak 205,13 gram.

“Tren menunjukkan peningkatan signifikan pada bulan Mei dan Juni. Ini mengindikasikan masih besarnya aktivitas jaringan narkotika yang harus terus diberantas,” katanya.

Ia menambahkan sabu-sabu masih menjadi jenis narkoba yang paling dominan dalam kasus-kasus yang diungkap.

Tak hanya narkotika, Satreskrim Polres Simalungun juga menangani 338 kasus tindak pidana umum selama Januari hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 41 kasus telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menjelaskan mekanisme RJ menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian perkara ringan, dengan fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“RJ bukan sekadar penyelesaian hukum, tapi juga upaya mewujudkan keadilan sosial dan perdamaian antarwarga,” ujar Herison.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, menyampaikan keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras dan soliditas seluruh jajaran Polres Simalungun. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan pelayanan yang profesional dan akuntabel kepada masyarakat.

“Kami akan terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui pendekatan humanis, dengan tetap tegas dalam penegakan hukum,” ucap Marganda.

Dengan strategi penegakan hukum yang terukur dan kolaboratif, Polres Simalungun berharap dapat terus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat secara berkelanjutan. (hamzah/hm24)

REPORTER: