Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti 37,38 Gram


Pipi Indriyani, 23 tahun dan Dedy Syahputra alias Toples, 35 tahun ditangkap karena kepemilikan sabu. (f: ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Satnarkoba Polres Simalungun menangkap Pipi Indriyani, 23 tahun dan Dedy Syahputra alias Toples, 35 tahun karena menjual sabu, Kamis (15/5/2025).
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait mengatakan, dari keduanya ditemukan sabu 37,38 gram.
"Pipi ditangkap di rumahnya, Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Darinya ditemukan sabu 1,41 gram,” kata Hendry, Minggu (18/5/2025).
Dedy juga ditangkap di rumahnya di kawasan Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar.
“Darinya (Dedy) disita 35,97 gram sabu. Total ada 37,38 gram,” ucapnya.
Dikatakan Hendry lagi, Pipi bahkan meminta seseorang berinisial T membuat berita terkait penjual sabu bernama Dedy Sanjaya alias Suro. T adalah pemilik sebuah media online yang berasal dari luar daerah Simalungun.
"Dari hasil investigasi intensif, diketahui jika si pemilik media yang menerbitkan berita kawan dekat Pipi," ujarnya.
Di dalam berita disebutkan Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan pembiaran terhadap aktivitas Suro dalam mengedarkan narkoba. Pipi meminta T membuat berita tersebut agar Suro ditangkap, dan Pipi kembali menguasai pasar.
Diketahui pula, Suro dan juga Pipi pernah menjadi pasangan pengedar narkoba. Mereka pernah menikah sirih. Hubungan keduanya berakhir setelah berkonflik terkait suplai narkoba dari bandar berinisial J di daerah Gambus, Kabupaten Batubara.
“Kami tidak akan pernah tutup mata terhadap pelaku narkoba. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Kami minta masyarakat lebih selektif dan tidak mudah terprovokasi berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (hamzah/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Northern Green School Medan Terbakar, 12 Ruangan Hangus