Tuesday, July 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Simalungun, Barang Bukti Hampir 14 Gram

journalist-avatar-top
Selasa, 15 Juli 2025 11.28
dua_pengedar_sabu_ditangkap_polres_simalungun_barang_bukti_hampir_14_gram

Bonar Napitupulu dan Andi Agus Siregar ditangkap Polres Simalungun. (Foto: Humas Polres Simalungun/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan ada dua orang pria yang ditangkap di lokasi berbeda dalam satu minggu terakhir.

Pertama Bonar Napitupulu, 47 tahun. Bonar adalah warga Kecamatan Siantar. Ia ditangkap pada 10 Juli 2025 dari rumahnya di Jalan Sawo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Pria kedua bernama Andi Agus Siregar alias Cokal, 36 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Pematang Bandar ditangkap di Jalan Bandar Nagori Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (12/7/2025).

Dari penggeledahan terhadap Cokal, polisi menemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu berat bruto 6,17 gram, dan 11 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,56 gram.

"Sedangkan dari Bonar Napitupulu, petugas menyita 5,23 gram. Penangkapan ini dari informasi masyarakat yang menyebutkan Bonar sering transaksi jual beli narkoba di rumahnya," ujar AKP Verry Purba, Selasa (15/7/2025).

Dari hasil interogasi, Bonar mengatakan sabu diperoleh dari seseorang bernama Pak Yo yang berdomisili di Medan.

Sedangkan Cokal membenarkan seluruh sabu adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama Dewa yang beralamat di Pematang Bandar.

"Kami akan melakukan pengembangan agar menangkap lainnya sesuai dengan rencana tindak lanjut yang telah ditetapkan," ujarnya. (hamzah/hm20)

REPORTER: