Tak Punya PBG, Dewan Minta Pembangunan PT ITI di Sicanang Dihentikan

Hadi Suhendra bersama Komisi IV DPRD Kota Medan saat melakukan peninjauan ke PT ITI kemarin. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk segera memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada PT Intercon Terminal Indonesia (ITI) di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, yang terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Dari tinjauan kita kemarin, terbukti PT ITI tidak memiliki PBG. Hari ini saya tegas meminta kepada Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk segera memberikan SP1," ujar Hadi, Rabu (5/11/2025).
Dikatakan Politisi Golkar ini, Kadis PKPCKTR Kota Medan harus bergerak cepat dalam menindaktegas pelanggaran yang dilakukan PT ITI. Pasalnya, saat ini proyek pembangunan Depo Petikemas di atas lahan seluas 4 hektare tersebut masih terus berlangsung.
“Sebelum izin PBG mereka keluar, jangan biarkan ada aktivitas pembangunan disana," katanya.
Hadi mengatakan, pembiaran terhadap aktivitas pembangunan yang dilakukan PT ITI di Medan Belawan akan membuat Pemko Medan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang cukup besar.
"Mau sampai kapan Pemko Medan kehilangan PAD dari sektor PBG? Sudah sangat banyak aktivitas pembangunan di Kota Medan yang terus berlangsung meskipun belum memiliki PBG. Di sinilah pentingnya pengawasan Dinas PKPCKTR. Lemahnya pengawasan Dinas PKPCKTR akan membuat Kota Medan kehilangan banyak PAD," ucapnya.
Sebelumnya, Hadi Suhendra bersama Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan sidak ke PT ITI guna melihat perizinan proyek pembangunan depo petikemas yang tengah dilakukan, Selasa (4/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Hadi meminta kepada Lurah setempat untuk memantau proyek pembangunan depo petikemas itu. "Terlebih lagi di sini sudah dipasang terpal, tanda kawasan ini akan disegera dicor. Saya minta lurah mengontrolnya. Kalau proyeknya berlanjut kabarin kami," cetusnya.
Menanggapi hal itu, Sugeng selaku manager proyek pembangunan yang dilakukan PT ITI mengakui bahwa pihaknya belum mengurus PBG. "Tapi kami bukan abai. Kami sedang mengurus izin PBG nya. Kami tetap mengikuti aturan," jawabnya. (hm24)

























