Puluhan Massa APUK Dairi Diusir dari Lokasi Konsultasi Publik Pascatambang PT DPM

Massa yang menggelar aksi di dalam lingkungan tempat kegiatan konsultasi publik rencana pascatambang PT DPM. (Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Petani untuk Keadilan (APUK) Kabupaten Dairi diusir dari lokasi kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pascatambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang digelar di Hotel Berristera, Sitinjo, Kabupaten Dairi, Rabu (5/11/2025).
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, saat massa menyampaikan pendapat di dalam area hotel tempat kegiatan berlangsung. Namun tak lama kemudian, mereka diminta keluar oleh pihak yang mengaku sebagai pengelola hotel, dengan alasan aksi tersebut tidak memiliki izin keramaian.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi secara damai. Jumlah kami tidak sampai 50 orang, jadi sesuai undang-undang, aksi seperti ini tidak memerlukan izin keramaian,” ujar Duat Sihombing, salah satu orator aksi, yang didampingi Gersom Tampubolon dan Rohani Manalu.
Setelah dipukul mundur ke luar area hotel, massa tetap melanjutkan orasi mereka dari pintu gerbang masuk sambil menyerukan tuntutan “Tutup DPM!”.
Baca Juga: Aksi Massa Warnai Konsultasi Publik Pascatambang PT DPM di Dairi, Simak 7 Pernyataan Sikapnya
Aksi Damai di Tengah Konsultasi Publik
Massa APUK menilai kegiatan konsultasi publik tersebut tidak transparan dan hanya menjadi bentuk kolaborasi sejumlah pihak untuk melegitimasi keberadaan PT DPM di Dairi.
“Kegiatan konsultasi publik rencana pascatambang ini tidak jelas. Tutup DPM!” teriak Duat dalam orasinya yang disambut yel-yel serupa dari peserta aksi.
Dalam orasinya, Rohani Manalu juga menyerukan agar masyarakat Dairi tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang dinilainya mendapat keuntungan besar dari keberadaan tambang.
“Jangan biarkan alam Dairi rusak demi kepentingan segelintir orang,” katanya.
Pernyataan Sikap APUK Dairi
Sebagai penutup aksi, Duat Sihombing membacakan surat pernyataan sikap APUK Dairi yang berisi tujuh poin, di antaranya:
1. Menolak kegiatan konsultasi publik yang dinilai sebagai upaya melanggengkan keberadaan PT DPM.
2. Menegaskan bahwa izin lingkungan PT DPM telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 21 Mei 2025.
3. Menyatakan wilayah Dairi tidak layak untuk kegiatan tambang karena rawan bencana dan berada di jalur patahan gempa.
4. Menuding PT DPM telah melakukan kebohongan dalam adendum AMDAL sebelumnya.
5. Mendesak agar PT DPM segera ditutup dan diusir dari wilayah agraris Dairi.
6. Meminta KLH menolak izin baru PT DPM demi keselamatan warga.
7. Menolak Dairi dijadikan “kelinci percobaan” bagi industri tambang.
Baca Juga: Warga Dairi Minta PT DPM Ditutup Selamanya
Pantauan Mistar.id di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan konsultasi publik tetap berlangsung secara tertutup di dalam hotel dengan pengamanan dari petugas keamanan internal PT DPM.
Sementara itu, aksi unjuk rasa berlangsung damai dan terkendali di bawah pengawasan personel kepolisian. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Truk Berhenti Ditabrak Truk Bermuatan Sawit di Binjai UtaraBERITA TERPOPULER








5 November, Hari Penting Dunia: Dari Cinta Puspa dan Satwa Nasional hingga Kesadaran Tsunami Sedunia
















