Wednesday, November 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Puluhan Massa APUK Dairi Diusir dari Lokasi Konsultasi Publik Pascatambang PT DPM

Mistar.idRabu, 5 November 2025 16.02
FN
HJ
puluhan_massa_apuk_dairi_diusir_dari_lokasi_konsultasi_publik_pascatambang_pt_dpm

Massa yang menggelar aksi di dalam lingkungan tempat kegiatan konsultasi publik rencana pascatambang PT DPM. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Petani untuk Keadilan (APUK) Kabupaten Dairi diusir dari lokasi kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pascatambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang digelar di Hotel Berristera, Sitinjo, Kabupaten Dairi, Rabu (5/11/2025).

Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, saat massa menyampaikan pendapat di dalam area hotel tempat kegiatan berlangsung. Namun tak lama kemudian, mereka diminta keluar oleh pihak yang mengaku sebagai pengelola hotel, dengan alasan aksi tersebut tidak memiliki izin keramaian.

“Kami hanya menyampaikan aspirasi secara damai. Jumlah kami tidak sampai 50 orang, jadi sesuai undang-undang, aksi seperti ini tidak memerlukan izin keramaian,” ujar Duat Sihombing, salah satu orator aksi, yang didampingi Gersom Tampubolon dan Rohani Manalu.

Setelah dipukul mundur ke luar area hotel, massa tetap melanjutkan orasi mereka dari pintu gerbang masuk sambil menyerukan tuntutan “Tutup DPM!”.

Aksi Damai di Tengah Konsultasi Publik

Massa APUK menilai kegiatan konsultasi publik tersebut tidak transparan dan hanya menjadi bentuk kolaborasi sejumlah pihak untuk melegitimasi keberadaan PT DPM di Dairi.

“Kegiatan konsultasi publik rencana pascatambang ini tidak jelas. Tutup DPM!” teriak Duat dalam orasinya yang disambut yel-yel serupa dari peserta aksi.

Dalam orasinya, Rohani Manalu juga menyerukan agar masyarakat Dairi tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang dinilainya mendapat keuntungan besar dari keberadaan tambang.

“Jangan biarkan alam Dairi rusak demi kepentingan segelintir orang,” katanya.

Pernyataan Sikap APUK Dairi

Sebagai penutup aksi, Duat Sihombing membacakan surat pernyataan sikap APUK Dairi yang berisi tujuh poin, di antaranya:

1. Menolak kegiatan konsultasi publik yang dinilai sebagai upaya melanggengkan keberadaan PT DPM.

2. Menegaskan bahwa izin lingkungan PT DPM telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 21 Mei 2025.

3. Menyatakan wilayah Dairi tidak layak untuk kegiatan tambang karena rawan bencana dan berada di jalur patahan gempa.

4. Menuding PT DPM telah melakukan kebohongan dalam adendum AMDAL sebelumnya.

5. Mendesak agar PT DPM segera ditutup dan diusir dari wilayah agraris Dairi.

6. Meminta KLH menolak izin baru PT DPM demi keselamatan warga.

7. Menolak Dairi dijadikan “kelinci percobaan” bagi industri tambang.

Pantauan Mistar.id di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan konsultasi publik tetap berlangsung secara tertutup di dalam hotel dengan pengamanan dari petugas keamanan internal PT DPM.

Sementara itu, aksi unjuk rasa berlangsung damai dan terkendali di bawah pengawasan personel kepolisian. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN