Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus OTT Jalan di Sumut, Akhirun Piliang: Berat

Terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun saat mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, merasa tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap dua proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2025 berat.
Ini diutarakan Kirun saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, seusai mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berapa dituntut, Pak Kirun? Tiga tahun (penjara). Berat, Pak?" tanya Khamozaro di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11/2025).
Mendengar pertanyaan tersebut, Kirun yang duduk tertunduk di kursi terdakwa menjawab dengan suara lirih. Menurut dia, tuntutan JPU berat. "Berat, Pak," katanya seraya menganggukkan kepala.
Baca Juga: Breaking! KPK Tuntut Dua Rekanan Topan Ginting 2,5–3 Tahun Penjara Kasus OTT Jalan di Sumut
Sementara saat diwawancarai wartawan seusai menjalani persidangan terkait bagaimana tanggapannya atas tuntutan tersebut, Kirun tidak mengucapkan satu huruf pun dari bibirnya. Dia memilih bungkam dan meninggalkan wartawan.
Senada dengan itu, penasihat hukum Kirun, Rahmat Gunawan, juga menuturkan bahwa tuntutan JPU cukup berat. Sebab, kata Rahmat, kliennya itu menyerahkan suap bukan murni karena keinginannya.
"Kami rasa cukup berat, karena klien kami tidak menginginkan memberikan suap tersebut. Nanti kami uraikan di nota pembelaan (pleidoi)," ujarnya saat diwawancarai awak media.
Terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM) yang merupakan anak Kirun dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa.
Baca Juga: Dicicil Sejak 2009, Rumah Pimpinan Hakim Kasus Korupsi OTT Jalan di Sumut Hangus Terbakar
Perbuatan Kirun dan Rayhan dinilai telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Mereka diketahui didakwa menyuap Topan dan sejumlah pejabat lainnya senilai Rp4 miliar supaya dimenangkan menjadi pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Lroyek jalan di Palas dan Tapsel tersebut, yaitu Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot sejumlah Rp61,8 miliar. (hm24)

























