Wednesday, November 5, 2025
home_banner_first
MEDAN

Ciptakan Kota Tertib, Satpol PP Medan Serius Tindak Bangunan Tanpa PBG

Mistar.idRabu, 5 November 2025 19.15
journalist-avatar-top
RF
ciptakan_kota_tertib_satpol_pp_medan_serius_tindak_bangunan_tanpa_pbg_

Satpol PP Kota Medan saat melakukan penindakan terhadap bangunan tanpa PBG di kawasan Medan Perjuangan. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasatpol PP Kota Medan, M Yunus, terus menunjukkan komitmennya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) guna terciptanya di Kota Medan yang aman dan tertib.

Lewat informasi masyarakat yang masuk dalam laman yang dibuka, pihaknya terus melakukan penindakan bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penertiban terhadap usaha yang nekat berjualan di atas trotoar.

“Sampai hari ini total ada 188 laporan yang masuk ke laman aduan kita, dengan rincian 142 laporan merapat kewenangan kita dan 46 di luar Satpol PP. Untuk laporan tersebut juga sudah kita teruskan ke OPD terkait,” ucap Yunus saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (5/11/2025).

Dijelaskan Yunus, dominan laporan yang masuk yakni bangunan tanpa PBG di beberapa wilayah Kota Medan.

“90 persen itu soal bangunan tanpa PBG. Sudah banyak yang kita tindaklanjuti, ada sekitar 56 laporan soal PBG. Sebagian kita beri peringatan dan ada juga yang kita tindak dengan melakukan pembongkaran,” katanya.

Yunus mengungkapkan, penertiban juga dilakukan pihaknya terhadap Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berjualan di bahu jalan.

“Kita ada menertibkan di Pasar Sukaramai, Pasar Sei Sikambing, Pasar DI Panjaitan dan lainnya. Di sana kita memberikan sosialiasi agar berjualan sesuai jalur ya sudah ditetapkan sehingga tidak menggangu arus lalu lintas. Kegiatan ini akan terus kita galakkan sesuai arahan Pak Wali Kota untuk menciptakan Kota Medan yang nyaman dan tertib,” ucapnya. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN