Polres Sergai Ringkus 4 Pelaku Kriminal, Sita Senpi Ilegal dan Narkoba

Kempat pelaku saat diamankan tim Sat Reskrim Polres Sergai. (foto:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan empat terduga pelaku kasus penganiayaan, kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, serta narkotika dalam operasi yang digelar pada 21–22 September 2025.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu bersama jajaran, dibantu Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Ini merupakan hasil penyelidikan panjang dan kerja sama lintas satuan dalam mengungkap tindak pidana berat yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di lobi Polres Sergai, Kamis (25/9/2025).
Empat orang yang diamankan masing-masing Marnakok Sitanggang alias Nakok (41) terlibat tiga laporan penganiayaan, kepemilikan senapan angin, dan senjata tajam. Marubah Sitanggang (42) terduga pelaku kepemilikan senpi ilegal dan narkoba jenis ekstasi.
Berikutnya, Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37) terlibat penganiayaan secara bersama-sama, dan Dedek Hidayat (47) terduga kepemilikan sabu dan ekstasi.
Kapolres menuturkan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni:
1. Penangkapan di Tol Perbaungan (21/9/2025)
Berdasarkan informasi intelijen, diketahui terduga pelaku Muhammad Saprin sedang dalam perjalanan dari Kota Medan menuju Sergai. Personel kemudian menghentikan kendaraan Honda CR-V BK 1606 ZI di pintu keluar Tol Perbaungan. Di dalam mobil tersebut, selain Saprin, turut ditemukan Marubah dan dua orang wanita.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis Makarov buatan Rusia kaliber 32, lima butir peluru tajam, 9,5 butir pil ekstasi berwarna merah muda bermerek Micky Mouse, serta mobil Honda CR-V berwarna krem.
2. Penggerebekan di Hotel Grand Central Medan (22/9/2025)
Berdasarkan informasi akurat, diketahui terduga pelaku berada di Kota Medan. Tim gabungan kemudian bergerak menuju Hotel Grand Central Medan dan berhasil mengamankan Marnakok beserta rekannya, Dedek.
Kapolres menyebut para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP (penganiayaan) ancaman hingga 5 tahun penjara. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (senjata api ilegal) ancaman seumur hidup atau 10 tahun penjara.
Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.
“Polres Sergai tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang mengganggu keamanan. Tindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban masyarakat,” tegas Jhon. (damanik/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Remaja Diduga Dilecehkan di Deli Serdang, Keluarga Lapor Polisi