Sunday, September 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Satres Narkoba Tebing Tinggi Tangkap MI dengan 52,39 Gram Sabu

Minggu, 21 September 2025 17.20
satres_narkoba_tebing_tinggi_tangkap_mi_dengan_5239_gram_sabu

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Ist/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria pengangguran berinisial MI alias Iqbal, 37 tahun, warga asal Jambi, diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,39 gram. Penangkapan terjadi di kawasan Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (10/9/2025) sore.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, memaparkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai MI sering mengedarkan sabu di Desa Binjai.

"Berdasarkan laporan itu, tim Satresnarkoba turun ke lapangan dan menemukan seorang pria berinisial MI dengan gerak-gerik mencurigakan," ungkap AKP Mulyono, Minggu (21/9/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 63 paket sabu-sabu seberat 52,39 gram, sebuah kotak kecil berwarna putih, dompet kecil, dua pipet runcing berbentuk sekop, handphone android, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp450 ribu.

"Petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 63 paket sabu-sabu dengan berat 52,39 gram, sebuah kotak kecil berwarna putih, dompet kecil, dua pipet runcing berbentuk sekop, handphone android, plastik klip kosong, dan uang sebesar Rp450 ribu," sambungnya.

Saat diinterogasi, pelaku MI mengaku seluruh sabu dan barang bukti lainnya adalah miliknya.

"Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan terkait penangkapan salah satu pelaku yang berhasil diamankan," pungkasnya. (Nazli/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN