Tuesday, August 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Siantar Senilai Rp26,7 Juta

journalist-avatar-top
Selasa, 12 Agustus 2025 09.55
polisi_amankan_ratusan_bungkus_rokok_ilegal_di_siantar_senilai_rp267_juta

Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti rokok ilegal ke Bea Cukai. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit II Ekonomi menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp26,7 juta setelah menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan di Perumahan Batu Permata Raya, Minggu (10/8/2025) sore.

Kanit II Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Chandra Ritonga, mengatakan dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ribuan batang rokok dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, antara lain LUFFMAN, MANCHESTER, PLATINUM, ENGLISHMAN, dan MARSHAL.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.783 bungkus, dengan nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp26.745.000. “Barang-barang tersebut kami temukan di ruang tamu dan kamar rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan,” ujar Iptu Chandra, Selasa (12/8/2025).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Feri Lesmana, 47 tahun, warga Jalan Cokro Aminoto, Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Berdasarkan pengakuan, Feri mengaku hanya bertugas menjaga rumah atas perintah seseorang bernama Muhammad Kurnia yang kini masih dalam pencarian.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai setempat.

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai. (gideon/hm25)

REPORTER: