Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 360.800 Batang Rokok Ilegal di Tanjungbalai

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 13.08
bea_cukai_gagalkan_peredaran_360800_batang_rokok_ilegal_di_tanjungbalai

Sebanyak 360.800 batang rokok ilegal saat dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjungbalai. (Foto: Humas Bea Cukai Teluknibung/Mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Sebanyak 360.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil digagalkan peredarannya oleh tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Badan Intelijen Negara (BIN) di Tanjungbalai.

Penindakan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, berdasarkan informasi intelijen tentang pengiriman rokok ilegal dari Riau ke Tanjungbalai.

Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi hingga menemukan mobil pikap mencurigakan terparkir di sebuah hotel. Setelah berkoordinasi dengan pihak hotel, kendaraan diperiksa dan ditemukan 35 karton rokok ilegal berbagai merek seperti Manchester, Luffman, H-Mind, dan UFO Mind.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menyatakan nilai total barang yang disita mencapai Rp535,788 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp282,596 juta dari pajak yang tidak dibayarkan.

"Dua orang berinisial I dan R yang merupakan pengemudi kendaraan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dititipkan di Lapas Tanjungbalai," katanya, Selasa (5/8/2025).

Nurhasan menegaskan peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun atau denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.

Ia menambahkan keberhasilan operasi ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran ke kantor Bea Cukai terdekat. (saufi/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN