Thursday, September 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pemuda Berinisial AWS Ditangkap Polres Tebing Tinggi Atas Dugaan Kekerasan Seksual

Kamis, 18 September 2025 17.57
pemuda_berinisial_aws_ditangkap_polres_tebing_tinggi_atas_dugaan_kekerasan_seksual

Pelaku saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.(f:Ist/mistar).

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR

Modus operandi membawa seorang gadis dengan paksa, seorang pemuda berinisial AWS (20), warga Desa Suka Dame, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Tebing Tinggi.

“Korban telah melaporkan pelaku secara resmi kepada kepolisian di akhir bulan Agustus lalu,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Kamis (18/9/2025).

Dijelaskan AKP Mulyono, pelaku telah diamankan setelah kejadian yang berlangsung pada Jumat malam (18/4/2025) di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir. Korban diketahui berinisial WA (20).

“Pelaku AWS membawa korban dengan ancaman hingga terjadi tindak kekerasan seksual. Usai kejadian itu korban langsung membuat laporan secara resmi kepada kepolisian di akhir bulan Agustus lalu,” sambung AKP Mulyono.

Dari hasil penyelidikan, tim Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di sebuah kafe bernama Kawan Kupi.

“Petugas kemudian mengamankan pelaku AWS pada Rabu sore (17/9/2025) tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah AKP Mulyono, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual. (Nazli/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN