Tuesday, November 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Rekam Perbuatan Asusila, Pelaku Ancam Sebarkan Video dan Peras Wanita Muda di Langkat

Mistar.idSelasa, 4 November 2025 09.56
journalist-avatar-top
EJ
rekam_perbuatan_asusila_pelaku_ancam_sebarkan_video_dan_peras_wanita_muda_di_langkat

Tersangka saat diamankan di Mapolres Langkat. (foto: dok Humas Polres Langkat)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Personel Satuan Reskrim Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial P, 26 tahun, warga Medan yang melakukan dugaan perkosaan dan pemerasan disertai ancaman penyebaran video pribadi milik korbannya di salah satu hotel Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).

Kasus ini berawal ketika pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga, 21 tahun, sebanyak dua kali dan merekam perbuatannya. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban agar video tersebut tidak disebarluaskan. Karena takut, korban pun terpaksa memberikan uang tersebut.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, korban memberikan uang melalui aplikasi dana sebesar Rp460.000 dan yang kedua dikirim melalui GO-JEK sebesar Rp2.500.000.

“Pelaku diduga telah melakukan pemerasan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp2.960.000,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Langkat. Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku langsung menangkapnya dan membawanya ke Mapolres Langkat untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil antara lain uang tunai sebesar Rp2.500.000, empat lembar tangkapan layar bukti transfer dan satu bundel tangkapan layar chat.

AKBP David Triyo Prasojo menyampaikan kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, pemerasan, dan pengancaman yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban yang merupakan seorang wanita.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana subs pasal 369 KUHPidana,” ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN