Thursday, September 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Praperadilan Polres Tanjungbalai Memanas, Penangkapan oleh Oknum TNI AD Dipersoalkan

Kamis, 18 September 2025 18.12
sidang_praperadilan_polres_tanjungbalai_memanas_penangkapan_oleh_oknum_tni_ad_dipersoalkan

Sidang praperadilan PBH Astara melawan Polres Tanjungbalai di PN Tanjungbalai berlangsung memanas. (Foto: Saufi/Mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Astara terhadap Polres Tanjungbalai kembali memanas. Pada sidang keempat yang digelar Kamis (18/9/2025), perdebatan sengit terjadi antara kedua belah pihak terkait keabsahan penangkapan seorang tersangka.

Persidangan kali ini berfokus pada penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi. Kuasa hukum pemohon, PBH Peradi Astara, yang diwakili Guntur Surya Darma, Regen Silaban, dan Adi Swarda, menguji keabsahan berkas yang diserahkan tim kuasa hukum Polres Tanjungbalai beranggotakan Zulkifli, Iptu Zainuddin, dan Ipda RB Situmorang.

Tersangka Ditangkap Oknum Intel TNI AD

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon mempertanyakan keabsahan penangkapan yang dilakukan oleh oknum Intel TNI AD dengan cara undercover buy. Menurut mereka, tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan hukum. Mereka juga menilai surat perintah penangkapan dan perpanjangannya tidak sah serta batal demi hukum.

Sementara itu, tim kuasa hukum Polres Tanjungbalai membela diri dengan menyerahkan 44 poin bukti, termasuk berita acara serah terima, laporan polisi, dan surat perintah penangkapan.

Saksi Kunci Tidak Dihadirkan

Kejanggalan muncul saat tim kuasa hukum Polres Tanjungbalai tidak menghadirkan saksi kunci, yakni oknum Intel TNI AD yang melakukan penangkapan. Mereka berdalih saksi tersebut tidak diperlukan karena hanya terkait administrasi.

Hal ini memicu kekecewaan dari pihak pemohon. “Kita kecewa karena Termohon tidak menghadirkan saksi dari oknum TNI AD sehingga merugikan kita selaku Pemohon,” tegas Guntur Surya Darma. Ia menambahkan bahwa kehadiran saksi TNI AD sangat penting untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan memastikan asas fair trial terpenuhi.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (19/9/2025) dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak. Putusan hakim ditunggu untuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan oknum TNI AD tersebut.(Saufi/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN