Monday, October 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Anggota Polda Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Kepala Sekolah di Nias

Mistar.idSenin, 27 Oktober 2025 19.53
FN
DI
mantan_anggota_polda_sumut_divonis_55_tahun_penjara_kasus_pemerasan_kepala_sekolah_di_nias

Mantan anggota Polda Sumut, Bayu Sahbenanta Perangin-angin, saat menjalani sidang pembacaan putusan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan anggota Unit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Bayu Sahbenanta Perangin-angin, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap 12 Kepala SMKN di Kepulauan Nias senilai Rp437 juta.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, Senin (27/10/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar hakim Yusafrihardi di ruang sidang Cakra 9.

Hakim menilai Bayu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai aparat penegakan hukum harusnya menjadi teladan, dan perbuatan terdakwa telah menghambat proses pembangunan sarana dan prasarana sekolah," kata Yusafrihardi.

Keadaan yang meringankan, bagi hakim, Bayu belum pernah dijatuhi hukuman, Bayu mengakui berterus terang perbuatannya, Bayu belum menikmati hasil dari tindak pidana, serta Bayu memiliki tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil.

Setelah membacakan putusan, hakim menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Bayu masih mempunyai hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terkait apakah menerima putusan atau banding.

Dalam dakwaan, Bayu disebut berperan bersama atasannya, Ramli Sembiring (buron/DPO), mantan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimum Polda Sumut. Keduanya diduga “bermain proyek” pembangunan fisik sekolah SMKN di wilayah Nias yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2024.

Sebelumnya, Bayu dituntut oleh JPU delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus ini. Sehingga, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Ramli bersama timnya meminta agar proyek tersebut dikerjakan kelompok mereka. Bila ditolak, para kepala sekolah diminta membayar fee proyek, yang totalnya mencapai Rp437 juta hanya dari wilayah Nias. Secara keseluruhan, uang yang dikumpulkan dari beberapa daerah di Sumut mencapai Rp4,3 miliar. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN