Monday, October 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pelaku Curanmor di Berastagi Karo Diringkus

Mistar.idSenin, 27 Oktober 2025 19.39
journalist-avatar-top
AH
dua_pelaku_curanmor_di_berastagi_karo_diringkus

Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan Satreskrim Polsek Berastagi. (foto: dok humas Polres Tanah Karo/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam hitungan jam diringkus personel Satreskrim Polsek Berastagi setelah korban membuat laporan, Rabu (22/10/2025) malam.

Kapolsek AKP Henry DB Tobing mengatakan kedua tersangka yakni WD, 37 tahun dan KAB (24) berhasil diamankan Satreskrim Polsek Berastagi, saat berada di Jalan Mulgap I, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

“Setelah menerima laporan dari korban, Rukurmin Br Sitepu, 51 tahun, warga Berastagi, yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street BK 2010 SAI miliknya saat diparkir di teras rumah,” ujar AKP Henry.

Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi langsung melakukan cek TKP dan patroli di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, diketahui ada dua pria mencurigakan yang membawa sepeda motor tersebut, dan menyimpannya di belakang sebuah gubuk. Selanjutnya, petugas kemudian menelusuri informasi tersebut dan sekira pukul 21.00 WIB, berhasil menemukan kedua pelaku.

“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Berastagi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sepeda motor Honda Beat Street BK 2010 SAI, satu kunci kontak, saru kunci berbentuk huruf Y, dengan ujung menyerupai mata bor, dua hp," ucapnya.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN