Tuesday, October 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Lubuk Pakam Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah

Mistar.idSelasa, 21 Oktober 2025 12.51
RE
HS
pn_lubuk_pakam_gelar_sidang_lanjutan_kasus_dugaan_pemerasan_kepala_sekolah

PN Lubuk Pakam. (Foto: Hendra Sembiring/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas I A kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah dengan terdakwa Despita Munthe, Raiyah, dan Amri pada Senin (20/10/2025).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Berdasarkan pantauan di ruang sidang, majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus memeriksa satu per satu para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.

Dalam persidangan tersebut, hakim sempat menanyakan kepada terdakwa mengenai maksud dari penghapusan sebuah berita yang menjadi salah satu masalah dalam perkara pidana ini. Ketiga terdakwa terlihat bingung saat menjawab pertanyaan hakim terkait hal tersebut.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk memberikan penjelasan tambahan terkait konteks penghapusan berita yang dimaksud dalam perkara ini.

Majelis hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (27/10/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valentine Naibaho dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

"Perkara dugaan pemerasan yang menyeret ketiga terdakwa ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Deli Serdang, khususnya di lingkungan pendidikan. Aparat penegak hukum diminta memproses sidang agar berjalan transparan dan sesuai dengan asas keadilan," ujar salah seorang pengunjung di sidang tersebut, Nurdin.

Kepala SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, bernama M. Soleh menjadi korban pemerasan oleh tiga orang yang mengaku sebagai wartawan. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN