Korupsi Proyek Internet Diskominfo Taput, Dirut PT MVP Divonis Dua Tahun Penjara

Dirut PT MVP saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi proyek Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun 2020 dan 2021.
Vonis dibacakan majalis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan, Senin (27/10/2025) petang.
Hakim menyatakan Hendrick terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk perkara tahun 2020, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp642 juta, Hendrick dijatuhi satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara dalam perkara tahun 2021, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar, hakim juga menjatuhkan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim turut mewajibkan Hendrick membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp1,9 miliar lebih, yang telah dilunasi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrick Raharjo dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebagaimana disebutkan,” ucap hakim Cipto.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taput maupun terdakwa Hendrick Raharjo sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hendrick dengan 1 tahun 3 bulan penjara untuk kasus tahun 2020 dan 1 tahun 6 bulan penjara untuk kasus tahun 2021. Dengan demikian, total tuntutan jaksa sebelumnya mencapai 33 bulan penjara dan denda Rp150 juta, subsider enam bulan kurungan. (hm27)
BERITA TERPOPULER

























