Monday, October 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Operasi Kancil Toba 2025, Polres Langkat Tangkap Delapan Pelaku Curanmor dan Penadah

Mistar.idSenin, 27 Oktober 2025 20.17
journalist-avatar-top
EJ
operasi_kancil_toba_2025_polres_langkat_tangkap_delapan_pelaku_curanmor_dan_penadah

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curanmor. (foto: endang/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Polres Langkat menangkap delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahnya, serta menyita sembilan unit sepeda motor berbagai merek dalam Operasi Kancil Toba 2025, Senin (27/10/2025).

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang digelar selama 21 hari, mulai 15 September hingga 5 Oktober 2025.

“Operasi Kancil ini merupakan bagian dari strategi Polda Sumatera Utara untuk menekan angka kejahatan curanmor yang masih menjadi keresahan masyarakat,” ujarnya.

Menurut David, beberapa pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian, sementara lainnya diamankan ketika berusaha melarikan diri setelah beraksi.

“Para pelaku dan penadah akan dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara,” katanya.

David mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga kendaraannya dan tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa kelengkapan dokumen resmi. “Masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli kendaraan, jangan hanya tergiur harga miring,” pesannya.

Polres Langkat turut mengajak warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang dan mengecek kendaraan hasil sitaan di Polres Langkat. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN