Operasi Kancil Toba 2025, Polres Langkat Tangkap Delapan Pelaku Curanmor dan Penadah

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curanmor. (foto: endang/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Polres Langkat menangkap delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahnya, serta menyita sembilan unit sepeda motor berbagai merek dalam Operasi Kancil Toba 2025, Senin (27/10/2025).
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang digelar selama 21 hari, mulai 15 September hingga 5 Oktober 2025.
“Operasi Kancil ini merupakan bagian dari strategi Polda Sumatera Utara untuk menekan angka kejahatan curanmor yang masih menjadi keresahan masyarakat,” ujarnya.
Menurut David, beberapa pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian, sementara lainnya diamankan ketika berusaha melarikan diri setelah beraksi.
“Para pelaku dan penadah akan dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara,” katanya.
David mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga kendaraannya dan tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa kelengkapan dokumen resmi. “Masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli kendaraan, jangan hanya tergiur harga miring,” pesannya.
Polres Langkat turut mengajak warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang dan mengecek kendaraan hasil sitaan di Polres Langkat. (hm24)
BERITA TERPOPULER

























