Friday, September 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Dana Hibah KONI, Bapak Anak di Langkat Dihukum 3-6 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Jumat, 12 September 2025 11.28
korupsi_dana_hibah_koni_bapak_anak_di_langkat_dihukum_36_tahun_penjara

Terdakwa mantan Ketua KONI Langkat, Tengku Paris (kiri), dan mantan Bendahara KONI Langkat, Tengku Ananda Putra (kanan), saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukum mantan Ketua KONI Langkat, Tengku Paris, dan anaknya, Tengku Ananda Putra, yang juga mantan Bendahara KONI Langkat, dengan pidana penjara 3-6 tahun.

Kedua terdakwa, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka terbukti melakukan korupsi dana hibah KONI tahun 2021-2023 secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut merujuk pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tengku Paris dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/9/2025) petang.

akim tidak membebankan Paris membayar uang pengganti (UP) karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara dan hanya memperkaya anaknya. Kewajiban membayar UP dibebankan seluruhnya kepada anaknya.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menghambat kemajuan olahraga di Langkat. Keadaan yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, tidak memperoleh apa pun dari tindak pidana, dan telah berusia lanjut," kata As'ad.

Sementara itu, Putra divonis enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar UP sebesar Rp1,4 miliar yang telah dinikmatinya.

"Apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ucap As'ad.

Apabila Putra tidak memiliki harta benda yang mencukupi, hukuman diganti dengan dua tahun penjara.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah menghambat kemajuan olahraga di Langkat, dan tidak mengembalikan UP," tuturnya.

Keadaan yang meringankan, lanjut hakim, adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan permohonan keringanan hukuman.

Atas putusan tersebut, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Langkat, yakni 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Paris, serta 6,5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider tiga bulan, dan UP Rp1,4 miliar subsider tiga tahun penjara untuk Putra. (deddy/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN