Thursday, September 11, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Vonis 3 Tahun untuk Stevanus Deo Bangun Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Medan

journalist-avatar-top
Kamis, 11 September 2025 21.14
vonis_3_tahun_untuk_stevanus_deo_bangun_kasus_perdagangan_satwa_dilindungi_di_medan

Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan, warga Jalan Berdikari Baru No. 4, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pria berusia 26 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berupa burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah atau baning cokelat.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat di Tempat Sidang Belawan PN Medan, Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (11/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, mengatakan Stevanus melanggar dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Putusan tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar," kata Jennifer kepada Mistar.

Atas putusan tersebut, Stevanus menyatakan banding. JPU pun ikut mengajukan banding dengan mengirimkan memori banding dan kontra memori banding.

"Penasihat hukum terdakwa banding, maka JPU juga banding. Salah satu alasan JPU banding karena putusan hakim di bawah 2/3 dari tuntutan, JPU banding. Jadi kami mengajukan memori banding dan kontra memori banding," ujar Jennifer.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Kasus ini bermula saat Stevanus mengunggah foto seekor burung nuri bayan berwarna hijau di akun Facebook pribadinya. Unggahan itu dilihat polisi yang kemudian menyamar sebagai pembeli.

Stevanus sepakat menjual sepasang burung nuri bayan seharga Rp8 juta. Transaksi dilakukan di warung kopi dekat rumahnya pada Jumat (15/11/2025) pukul 17.00 WIB.

Setelah itu, polisi meminta melihat satwa lain di rumah Stevanus. Dari sana ditemukan lima ekor burung nuri bayan dengan dua butir telur serta dua ekor kura-kura baning cokelat. Semua barang bukti disita, dan Stevanus dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (Deddy/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN