Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sitinjo II Divonis 5 Tahun dan Denda Rp727 Juta

Sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (foto: istimewa)
Dairi, MISTAR.ID
Ronni Bako, mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar, Selasa (23/9/2025). Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp527.264.101.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dairi, Gerry Anderson Gultom, saat dihubungi Mistar, Kamis (25/9/2025).
"Benar, terdakwa Ronni Bako dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp527 juta lebih, serta denda Rp200 juta," kata Gerry.
Majelis hakim menyatakan Ronni Bako secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam amar putusannya, hakim menetapkan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Selain itu, apabila terdakwa kemudian membayar sebagian atau seluruh uang pengganti, maka jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan masa pidana tambahan yang dijatuhkan.
Putusan tersebut dibacakan setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dairi membacakan tuntutan. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. (manru/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Merokok Sambil Mengemudi, Bripka AS Jalani Sanksi Disiplin