Wednesday, October 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kapolres Tapsel Berperan Kenalkan Topan Ginting dengan Terdakwa Akhirun Piliang

Rabu, 1 Oktober 2025 18.17
eks_kapolres_tapsel_berperan_kenalkan_topan_ginting_dengan_terdakwa_akhirun_piliang_

Eks Kapolres Tapsel Berperan Kenalkan Topan Ginting dengan Terdakwa Akhirun Piliang Eks Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi (jaket hitam), saat diperiksa sebagai saksi. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, berperan sebagai orang yang mengenalkan eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun.

Ini terungkap saat Yasir diperiksa menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembangunan jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025.

Yasir diperiksa dalam kasus suap yang menyeret dua terdakwa rekanan, yaitu Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

"Pak Haji (Kirun) minta bantuan bertemu dengan Pak Topan. Setelah selesai (minta bantuan), sekitar dua mingguan ketika itu saya ada tugas di Polda Sumut, saya bilang 'kalau Pak Haji mau ketemu, ayo kita ketemu'," katanya di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025).

Yasir mengaku, pertemuan itu untuk membahas dan membantu pengurusan izin usaha galian C milik Kirun kepada Topan Ginting yang sudah lama tidak terurus.

"Kita dijumpai Pak Haji Kirun karena beliau mau mengurus izin galian C milik beliau yang sudah lama tak terurus. Kami tak menguasai medan dimintai pengawalan. Kami waktu itu berkoordinasi yang tahu medan lapangan beliau (Kirun)," ujarnya.

Sepekan kemudian tepatnya pada Juni 2025, Yasir mendapat laporan dari Kirun bahwa izin usaha galian C-nya belum keluar. Sehingga, Yasir, Kirun, dan Topan bertemu di Hotel Grand Aston Medan.

"Ketika itu berdebat soal izin galian C itu. Yang saya dengar, masalah pembayaran uang reklamasi. Ada perbedaan pendapat waktu itu. Pertemuannya kurang lebih satu jam," ucapnya.

Diuraikan dalam dakwaan, para terdakwa menyuap Topan dkk senilai Rp4 miliar supaya dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar.

Dalam kasus ini, Akhirun dan Rayhan didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta, dakwaan kedua melanggar Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN