Kejati Sumut: Ada Potensi Tersangka Kasus Korupsi Kapal Pelindo Rp92,3 Miliar Bertambah

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi saat konferensi pers di depan Kantor Kejati Sumut. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan ada potensi penambahan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan dua unit Kapal Tunda dengan kapasitas 2x1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan tahun 2018-2021.
Hal itu disampaikan Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, saat konferensi pers di depan Kantor Kejati Sumut usai menahan dua orang tersangka.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Kita lihat perkembangan selanjutnya," katanya, Kamis (25/9/2025) petang.
Baca Juga: Breaking News! Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kapal Pelindo Senilai Rp92,3 Miliar
Husairi mengemukakan dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dari PT Pelindo Regional I Belawan serta PT Dok dan Perkapalan.
"Nominal kerugian keuangan negara sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian negara senilai Rp23,03 miliar ini masih potensi. Untuk nilai kepastiannya, tim penyidik masih berkoordinasi dengan konsultan akuntan publik maupun pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua tersangka berinisial HAP selaku Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan periode 2018-2021 serta BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021. (Deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Pengedar 13 Paket Sabu Ditangkap di Nias