Wednesday, August 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kosmetik Ilegal hingga Senjata Api

journalist-avatar-top
Rabu, 20 Agustus 2025 14.15
kejari_labuhanbatu_musnahkan_barang_bukti_narkoba_kosmetik_ilegal_hingga_senjata_api

Kejari Labuhanbatu musnahkan barang bukti narkoba, kosmetik ilegal hingga senjata api. (Foto: Yazis/Mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari 2023 hingga Juni 2025. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Labuhanbatu, Rabu (20/8/2025).

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Deby Rinaldi, melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 198 perkara.

Rinciannya antara lain narkotika jenis sabu seberat 591,92 gram, ganja 4.017,88 gram, ekstasi 222 butir, kosmetik ilegal 18.925 pcs, pupuk 340 zak, serta dua pucuk senjata api rakitan.

“Pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender lalu dibuang ke saluran air. Barang bukti ganja dan kosmetik ilegal dibakar, senjata api dipotong dengan gergaji mesin, sementara pupuk dimusnahkan dengan cara ditanam di tempat pembuangan akhir,” ujar Deby.

Kepala Kejari Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, menjelaskan pemusnahan ini merupakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Barang bukti yang sudah inkracht wajib dimusnahkan. Ada narkotika, pupuk, kosmetik ilegal, hingga senjata api. Senjata api rakitan ini sebelumnya digunakan pelaku untuk melakukan pemerasan, dan pelakunya kini sudah menjalani hukuman di Lapas Rantauprapat,” kata Kajari. (yazis/hm20)

REPORTER: