Curi Emas 10 Gram dan Sepeda Motor, Dua Warga Sidamanik Ditangkap

imas Yudiansyah Siregar dan Mahyuzar Fadli Siregar ditangkap personel Polsek Sidamanik karena mencuri. (Foto: Dok. Humas Polres Simalungun/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Dua pria bernama Dimas Yudiansyah Siregar, 36 tahun, dan Mahyuzar Fadli Siregar, 31 tahun, yang merupakan warga Emplasmen Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditangkap Polres Simalungun karena diduga mencuri emas dan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang mengatakan keduanya mencuri di salah satu perumahan Emplasmen Bah Butong I.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, personel Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa salah satu pencurian yakni, Dimas Yudiansyah tengah berada di rumahnya yang berlokasi di Emplasmen Bah Butong, Sidamanik,” kata Herison, Rabu (20/8/2025).
Setelah ditanya, Dimas mengaku mencuri bersama rekannya Mahyuzar Fadli. “Kemudian personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Mahyuzar," ujarnya.
Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami juga akan melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya yang masih belum ditemukan," ujarnya lagi.
Sesuai keterangan korban, ia kehilangan dua unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 dan Yamaha RX King BM 6755 ZAM.
Selain kedua sepeda motor dan BPKB mobil Kijang, dua pelaku juga mengambil perhiasan milik istri korban sebanyak 10 gram. Total kerugian mencapai Rp 75.000.000. (hamzah/hm20)