Sunday, August 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pria Diciduk Polisi di Tebing Tinggi, Barang Bukti 2,41 Gram Sabu Disita

journalist-avatar-top
Minggu, 17 Agustus 2025 13.54
dua_pria_diciduk_polisi_di_tebing_tinggi_barang_bukti_241_gram_sabu_disita

Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Humas Polres Tebing Tinggi)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dua pria pengangguran ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti (barbuk) seberat 2,41 gram sabu dalam tujuh paket plastik klip.

Penangkapan dilakukan di Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (14/8/2025).

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Minggu (17/8/2025), mengatakan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Jimmy R Sitorus.

"Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, 38 tahun, warga Desa Serbananti, dan YHH, 26 tahun, warga Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim melakukan pengintaian dan melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu dengan total berat 2,41 gram," kata Mulyono.

Selain sabu, petugas juga mengamankan plastik klip kosong, uang tunai Rp170 ribu yang diduga hasil transaksi, pipet runcing berbentuk skop, kotak vape, kotak rokok, dan dua unit ponsel android.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nazli/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN