Terlibat Kasus Sabu, Personel Direktorat Narkoba Polda Sumut Dipecat

Ilustrasi. (Foto: Net/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES yang terlibat dalam kasus kepemilikan 1 kilogram sabu resmi dipecat dari Polri.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan oleh tim sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut belum lama ini. Dalam kasus ini, ES terbukti bersalah.
“Hasil sidang kode etiknya sudah keluar dan ES dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), oleh tim sidang kode etik Bid Propam Polda Sumut,” ujar Siti, Senin (2/11/2025).
Untuk proses pidana umum terhadap ES dan kawan-kawan, disebutkan Siti, sedang bergulir di Polres Binjai.
Diketahui, ES ditangkap setelah Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap tiga orang yang terlebih dahulu diamankan atas kasus yang sama. (hm20)
























