Polrestabes Medan Tetapkan Dua DPO Kasus Penganiayaan Ayah dan Anak

Polrestabes Meda. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan terhadap ayah dan anak di Kota Medan.
Kedua tersangka masing-masing bernama Ragil, 42 tahun, dan Indra Gunawan, 47 tahun, yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Lamhot Simanjuntak, 60 tahun, dan Oktafi Rahayu br Simanjuntak, 30 tahun.
Penetapan status DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/131/VIII/RES.1.6/2025/Reskrim dan DPO/132/VIII/RES.1.6/2025/Reskrim, yang diterbitkan pada Jumat (15/8/2025) dan ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Istri korban, Rumli br Sitorus, 63 tahun, berharap masyarakat yang mengetahui informasi kedua DPO bisa segera memberitahukannya ke pihak berwajib.
Menurut Rumli, DPO bernama Ragil tinggal di Desa Sena, Batang Kuis, Deli Serdang. Sementara Indra Gunawan tinggal di Jalan Tombak Pancing, Sidorejo Hilir, Medan Tembung.
"Kalau ada yang melihat, laporkan ke polsek terdekat atau ke Polrestabes. Kami berharap keduanya ditangkap karena mereka kerap mengintimidasi anak dan cucu saya," ujarnya, Kamis (16/10/2025)
Sementara Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen, mengatakan penerbitan DPO tersebut merupakan wujud keseriusan Polrestabes Medan dalam memberikan kepastian hukum, menjawab tuntutan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Tidak ada yang kebal hukum, semua akan diperlakukan sama di hadapan hukum," tuturnya, Kamis (16/10/2025).
Polisi memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional dan objektif.
"Penerbitan DPO ini merupakan bagian dari upaya polisi agar segera mengamankan tersangka, serta menuntaskan perkara," ujarnya.
Kasus ini telah dilaporkan selama satu tahun. Rumli bahkan sempat melakukan unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Medan pada Senin (13/10/2025), untuk meminta keadilan. Penganiayaan ayah dan anak ini terjadi di Jalan Gambir, Pasar VIII Tembung. (hm20)