Klarifikasi Berita Berjudul: Karyawan FIF Group Kisaran Melawan Usai Diberhentikan Tanpa Surat Resmi

Kantor FIF Group Cabang Kisaran. (foto:dok.mistar)
Kisaran, MISTAR.ID
Kepala FIF Group Cabang Kisaran, Berry Dolly Butarbutar menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mistar.id soal pemberhentian dua karyawan tanpa surat resmi.
Dalam surat tertulis berjudul 'Klarifikasi Kesalahan Informasi Tentang FIF GROUP Cabang Kisaran Sebagaimana Dimuat di Pemberitaan Mistar.id' yang diterima Mistar, Senin (3/11/25), disampaikan sbb:
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih alas pemberitaan Mistar.id tentang FIF GROUP. Kami memaklumi tugas Mistar.id dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers.No.40 Tahun 1999.
Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik,kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.
Namun, terkait pemberitaan Mistar.id pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 yang berjudul "Karyawan FIF Group Kisaran Melawan Usai Diberhentikan Tanpa Surat Resmi" ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi, sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa.
Di dalam berita di mana dikatakan bahwa FIF GROUP melakukan pemberhentian atas dua karyawan sepihak tanpa pemberitahuan atau surat resmi kepada karyawan, adalah tidak tepat.
Pada tanggal 08 Oktober 2025, pihak manajemen FIFGROUP Kisaran sudah melakukan pemanggilan atas dua karyawan itu sesuai dengan peraturan perusahaan, alas nama sdra. Syaiful Andi Putra, sudah dipanggil sebanyak dua kali,yaitu pada siang dan sore hari, dan sdra. Zulfan Rusdi dipanggil pada siang hari.
Dalam pemanggilan tersebut, kedua karyawan yang bersangkutan sudah diinformasikan terkait temuan audit internal perusahaan yang menyatakan bahwa dua karyawan tersebut sudah melakukan tindakan fraud terhadap proses kerja mereka.
Pada tanggal 1 Oktober 2025, FIF GROUP Kisaran sudah mengirimkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara resmi kepada dua karyawan yang bersangkutan melalui kantor pos.
Kepada sdr. Syaiful Andi Putra dengan nomor resi pengiriman P2510110075644. Surat sudah diterima oleh ibu Vera yang merupakan orang serumah sdra Syaiful Andi Putra pada tgl 13-l0-2025 jam 11:05:58 Wib, dan kepada sdr Zulfan Rusdi surat dikirim dengan nomor resi pengiriman P2510110075846.
Tetapi karena surat tidak terkirim dengan alasan Rumah/Alamat Tidak Diketemukan, maka surat tersebut kita kirimkan via chat whatsapp ke nomor whatsapp sdra. Zulfan Rusdi yang terdaftar di kantor dan sudah diterima serta dibaca oleh sdr. Zulfan Rusdi
Oleh karena itu, pada 15 Oktober 2025, hubungan kerja antara FIF GROUP Kisaran dan dua karyawan yang bersangkutan telah berakhir berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance 2023-2025, Pasal 52 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sebagai tambahan informasi, tindakan fraud yang telah dilakukan oleh dua karyawan yang bersangkutan sudah melanggar ketentuan Pasal 71 Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance 2023-2025 dan Pasal 52 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan sanksi PHK Dengan Alasan Mendesak, tidak harus melalui proses pemberian SP atau teguran secara bertahap.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.(*)






















