Thursday, June 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Nias Selatan Ungkap Tiga Kasus Besar: Pembunuhan, Pencurian, hingga KDRT

journalist-avatar-top
Kamis, 19 Juni 2025 17.47
polres_nias_selatan_ungkap_tiga_kasus_besar_pembunuhan_pencurian_hingga_kdrt

Kapolres Nias Selatan, Ferry Mulyana Sunarya menguraikan tiga perkara yang ditangani.(f:walas/Mistar)

news_banner

Nias Selatan, MISTAR.ID

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya membeberkan pengungkapan tiga kasus besar yang sempat menyita perhatian publik. Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pembunuhan berencana yang terjadi pada 29 Desember 2022 di Desa Tuhemberua, Kecamatan Lolomatua. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap EL di Kota Padangsidempuan, menyusul OM yang lebih dahulu diamankan dan kini sedang menjalani hukuman.

Sementara tiga pelaku lain, FL, SL, dan SN masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Beberapa orang lagi belum berhasil ditangkap, namun telah kita masukkan ke dalam DPO,” ujar Kapolres Ferry, dalam konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Teluk Dalam, Kamis (19/6/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, EL dan SN berperan menahan korban saat penganiayaan berlangsung. Korban meninggal dunia setelah ditombak oleh salah satu pelaku pada bagian ulu hati.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 18 tahun penjara.

Kasus Pencurian: Tiga Pelaku Diamankan, Salah Satunya Masih Di Bawah Umur

Kapolres juga mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada 25 Mei 2025 di Kecamatan Lahusa dengan korban berinisial EL. Tiga pelaku yakni YB, JL, dan YL berhasil dibekuk. Salah satu pelaku masih di bawah umur dan saat ini tengah menjalani proses pelimpahan berkas (P-21).

Ketiganya diketahui membobol rumah korban dengan cara merusak pintu dan jendela, lalu membawa kabur uang tunai dan perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp60 juta.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Kapolres Ferry seraya menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Kasus KDRT: Ibu dan Dua Anak Jadi Korban Kekerasan

Tak hanya itu, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga berhasil diungkap. Kejadian ini terjadi pada 12 Maret 2025 di Kecamatan Lolowau. Tersangka GH melakukan penganiayaan terhadap istrinya, AG, serta dua anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur, yakni NFH dan SH.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, namun berhasil dibekuk.

“Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU KDRT dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta. Ia memukul kepala, kaki, dan tangan para korban yang merupakan istri dan anak kandungnya,” kata Kapolres.

Dengan keberhasilan ini, Polres Nias Selatan menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa kompromi. Ketiga kasus yang diungkap menjadi bukti nyata bahwa aparat tidak akan membiarkan kejahatan berjalan tanpa konsekuensi hukum.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat serta menegakkan hukum dengan tegas dan profesional,” tutup AKBP Ferry. (walas/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN