Monday, October 6, 2025
home_banner_first
MEDAN

DLHK Sumut Soroti Kasus Karhutla di Kawasan Danau Toba, Minta Ubah Pola Pikir Masyarakat

Senin, 6 Oktober 2025 16.52
dlhk_sumut_soroti_kasus_karhutla_di_kawasan_danau_toba_minta_ubah_pola_pikir_masyarakat

Kadis LHK Sumut Heri Wahyudi Marpaung. (Foto: Iqbal/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyoroti meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Danau Toba. Salah satu penyebab yang menjadi perhatian adalah kebiasaan masyarakat membakar hutan untuk membuka atau menyuburkan lahan.

“Musibah ini kalau dikatakan kelalaian bisa, kalau dikatakan kelalaian iya juga, kalau dikatakan karena dibakar (ulah manusia) iya juga,” ujar Kadis LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Heri mengungkapkan, bahkan saat penilaian Geopark Kaldera Toba oleh UNESCO beberapa bulan lalu, masih ditemukan titik api di sejumlah kawasan.

“Hari ini kita temui bukit-bukit di kawasan Danau Toba kebanyakan ilalang dan tumbuhan yang tumbuh alami di sana. Kemarin juga saat penilaian UNESCO di geopark memang masih ditemukan titik hotspot (panas)-nya,” ucapnya.

Menurut Heri, sebagian masyarakat masih memiliki pola pikir lama bahwa membakar lahan dapat menyuburkan tanah.

“Kita juga bersama kementerian sudah membahas mengenai mitigasi kebakaran lahan dan hutan di Sumut. Perlu adanya kesadaran, mindset dan perilaku. Kadang masih ada pemikiran (masyarakat) tanah itu subur kalau lahannya dibakar dulu,” ujarnya.

Heri menegaskan bahwa hutan adalah titipan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

“Ya jadi kita gak cukup hanya menjaga, tapi kebiasaan dan perilaku kita juga harus diubah. Kita sepakat hutan itu bukan warisan, tapi titipan, artinya harus dijaga untuk generasi selanjutnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di sekitar Danau Toba untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan.

“Kita juga harap kehadiran Pemerintah Daerah, kabupaten sekitar Danau Toba juga bisa mengedukasi masyarakatnya,” katanya.

Lebih lanjut, Heri merinci bahwa selama tahun 2025, sudah ada 15 kasus yang menyangkut bidang kehutanan di Sumut. Dari jumlah itu, terdapat 7 perkara sanksi administrasi, 5 perkara perdata, 2 perkara TUN, dan 1 perkara pidana.

Adapun luas kebakaran hutan selama 2025 berdasarkan fungsinya meliputi, hutan lindung 1.740,60 hektare. Hutan produksi 7 hektare. Areal Penggunaan Lain (APL) 192,93 hektare. Perusahaan 10 hektare

Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian serius DLHK Sumut, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan status UNESCO Global Geopark Kaldera Toba.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN