Friday, July 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Eks Kadis Budparekraf Sumut Korupsi Situs Benteng Putri Hijau Ditunda

journalist-avatar-top
Kamis, 3 Juli 2025 20.52
sidang_tuntutan_eks_kadis_budparekraf_sumut_korupsi_situs_benteng_putri_hijau_ditunda

Eks Kadis Budparekraf Sumut, Zumri Sulthony saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Zumri Sulthony, eks Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara (Sumut) ditunda.

Jaksa penuntut umum (JPU) semestinya membacakan surat tuntutan kasus korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun 2022 itu pada Kamis (3/7/2025).

Namun, persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu tak dapat dilanjutkan karena JPU belum menyelesaikan surat tuntutannya.

"Tunda ke hari Senin (7/7/2025), karena belum siap tuntutannya, lagi ada monitoring dan evaluasi di kantor," kata JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ahmad Hawali saat ditemui di PN Medan.

Dalam kasus ini, korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp771 juta ini, Zumri tidak sendirian diadili, ada tiga terdakwa lainnya yang turut disidangkan.

Ketiganya yakni Junaidi Purba menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Manalu selaku konsultan pengawas, serta Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur CV Kenanga.

Persidangan terhadap ketiga terdakwa tersebut telah sampai pada tahap akhir. Majelis hakim yang diketuai Andriyansyah dijadwalkan akan membacakan putusan pada Senin (7/7/2025) mendatang.

Zumri bersama tiga koleganya tersebut didakwa dengan dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, mereka juga didakwa dengan subsider, yakni pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN