Tiga Terdakwa Korupsi Situs Benteng Putri Hijau Dituntut Dua Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau saat menjalani sidang pembacaan tuntutan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2022, masing-masing dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (23/6/2025) sore.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Junaidi Purba, Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rijal Silaen selaku Wakil Direktur CV Kenanga, serta Rizal Gozali Malau, karyawan CV Citra Pramatra yang bertugas sebagai konsultan pengawas.
Jaksa Ahmad Hawali dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp771 juta.
“Menuntut pidana penjara masing-masing selama dua tahun serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan dakwaan subsider.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan, Senin (30/6/2025).
Sebagai informasi, kasus korupsi ini tak hanya menyeret tiga terdakwa tersebut. Terdakwa lainnya, yakni Zumri Sulthony yang merupakan mantan Kepala Disbudparekraf Sumut, juga tengah menjalani proses hukum terpisah dan kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. (deddy/hm24)