Saturday, August 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

JPU Terima Vonis 15 Tahun Penjara Penjual 950 Gram Sabu kepada Polisi Menyamar

journalist-avatar-top
Kamis, 14 Agustus 2025 14.44
jpu_terima_vonis_15_tahun_penjara_penjual_950_gram_sabu_kepada_polisi_menyamar

Terdakwa Egi Dian Febri Anggara alias Angga di PN Medan yang diikutinya secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider lima bulan kurungan, kepada Egi Dian Febri Anggara alias Angga. Ia terbukti menjual 950 gram sabu kepada polisi yang menyamar.

"Kita terima," kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (14/8/2025).

Ia menjelaskan alasan pihaknya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut. Kata Yudha, vonis hakim terhadap warga Jalan Bromo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai itu, tidak melebihi 2/3 dari tuntutan JPU.

"Putusan belum di bawah 2/3 tuntutan jaksa dan terdakwa juga menerima," ujarnya.

JPU diketahui menuntut Angga 18 tahun penjara dan denda sebanyak Rp2 miliar subsider delapan bulan penjara. Sementara, hakim memvonis pria berusia 33 tahun itu lebih ringan daripada tuntutan.

Hakim menilai Angga terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus yang menjerat Egi ini bermula saat anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyamaran dan memesan sabu-sabu seberat 1 kg seharga Rp300 juta kepada Wak Doel (DPO).

Selanjutnya pada Senin (30/12/2024) sekitar 19.30 WIB, anggota kepolisian tersebut sepakat bertemu dengan Egi yang merupakan orang suruhan Wak Doel di depan Kompleks Menteng Indah di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Amplas.

Saat Egi hendak menyerahkan barang haram dalam bungkusan paper bag kepada anggota kepolisian tersebut, tiba-tiba dia ditangkap oleh anggota kepolisian lain barang bukti (barbuk) sabu seberat 950 gram disita.

Setelah itu, polisi membawa Egi beserta barbuk ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (deddy/hm20)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN