Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Sebuah Pondok Tapteng

Kedua pelaku yang diamankan bersama barang bukti di Mapolres Tapteng. (foto: dok Humas Polres Tapteng/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap sepasang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial CS, pria berusia 37 tahun dan SR, perempuan berusia 23 tahun. Dari hasil interogasi polisi, diketahui pelaku perempuan berinisial SR merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, menyampaikan penangkapan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah pondok di Lingkungan I Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.
AKP Gunawan Sinurat menjelaskan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
"Di lokasi, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku ini dan barang bukti,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Dari tangan kedua pelaku, sambungnya, personel menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu-sabu, satu unit gunting, dua unit bong (alat hisap sabu), dua pipet yang diubah menjadi sendok sabu, tiga mancis, tiga plastik gula, tiga pipet dan uang tunai sebesar Rp800.000, yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu.
"Kedua tersangka tersebut dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat," tuturnya.
Gunawan menambahkan saat ini pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan, termasuk memburu seorang pria berinisial D yang disebut-sebut sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka. (Feliks/hm18)