Thursday, August 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

MA Kuatkan Vonis Pemesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru

journalist-avatar-top
Kamis, 14 Agustus 2025 13.55
ma_kuatkan_vonis_pemesan_rokok_ilegal_dari_pekanbaru

Terdakwa Victorius Simarmata alias Victor saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Victorius Simarmata alias Victor yang merupakan pemesan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal dari Kota Pekanbaru

Dalam putusan kasasi No. 6385 K/PID.SUS/2025 yang dilihat Mistar, Kamis (14/8/2025), MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar dua kali nilai cukai, yakni 2 x Rp132.704.960 = Rp265.409.920 subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Yohanes Priyana.

Vonis ini diketahui senada dengan putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.

Hakim menyatakan warga Gang Gereja No. 1, Jalan Qubah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor itu, terbukti bersalah melanggar melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.

Dakwaan alternatif kesatu JPU tersebut, yaitu Pasal 54 Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1995 yang telah diubah menjadi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Vonis hakim masih lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Victor dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara serta denda dua kali nilai cukai, yakni 2x Rp132.704.960 = Rp265.409.920 subsider enam bulan kurungan.

Menurut dakwaan, Victor ditangkap dan diamankan oleh tim Bea Cukai Medan, pada Jumat (19/7/2024) sekira pukul 08.50 WIB lalu, atas dugaan pemesanan atau pembelian rokok ilegal.

Sebelum ditangkap, mulanya pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB, Victor memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol sebanyak 100 slop, dan Luffman Mild sebanyak 800 slop dari seseorang yang bernama Panjaitan (belum tertangkap).

Kemudian, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok ilegal yang dipesankan Victor tersebut melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru ke Kota Medan.

Selanjutnya, pada Jumat (19/7/2024), Victor menjemput rokok-rokok yang dipesannya itu dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia dari loket Bus Makmur di Jalan Sisingamangaraja No. 5, Kecamatan Medan Amplas.

Setibanya di lokasi, saksi Nanda Prismana dan saksi Paul Johan Pangaribuan yang merupakan petugas Bea Cukai Medan telah mengintai Victor dari kejauhan.

Kedua saksi telah terlebih dahulu mendapatkan informasi mengenai akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai. Kemudian, petugas pun memperhatikan gerak-gerik terdakwa yang mengambil paket berupa kotak dengan dibungkus karung berwarna putih ke dalam mobil Xenia.

Melihat itu, selanjutnya sekira pukul 08.50 WIB kedua petugas itu pun menghampiri dan menangkap Victor serta membongkar atau menggeledah paket yang hendak dibawa terdakwa tersebut.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti (barbuk) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok merek OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok merek Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000 batang rokok merek Luffman Mild.

Setelah itu, para petugas membawa Victor ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Qubah, Kecamatan Medan Johor, dan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merek H&G dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan 2 bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai merek Luffman Mild.

Setelah itu, terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp132.704.960, karena tidak dibayarkan cukai terhadap rokok-rokok tersebut. (deddy/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN